Selasa 16 Jun 2020 07:12 WIB

KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS MA

Penyidik mendalami hubungan istri Nurhadi dengan PNS di MA

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meneluri aset-aset yang dimiliki Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam rangka merunutkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Salah satunya dengan meminta keterangan terhadap  Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (15/6).

Pada Rabu (10/6) pekan lalu, KPK sudah meminta keterangan kepada Kardi yang merupakan Pegawai Negara Sipil (PNS) di MA. Saat itu, penyidik mengonfirmasi  dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan Kardi.

Tin diduga ikut menyamarkan aset-aset yang berasal dari suap dan gratifikasi suaminya. Ia disebut melibatkan sejumlah kerabat untuk mengaburkan transaksi peralihan aset.

Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat menyampaikan bahwa ada informasi yang menyebutkan Tin Zuraida melakukan pernikahan dengan Kardi pada tahun 2001. Keduanya disebut menikah di Pondok Pesantren Darul Husaini, Tangerang, Banten.

Selain Sofyan, penyidik juga menelusuri aset milik Nurhadi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati dan seorang Karyawan Swasta, Andrew. Kepada mereka, penyidik mendalami terkait dengan adanya pengalihan aset Villa mewah milik Nurhadi di Gadog, Bogor, Jawa Barat kepada pihak lain.

Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement