Senin 22 Jun 2020 14:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan (rumah tahanan negara) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya. Saat ini, baik Nurhadi maupun Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), setelah mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp 46 miliar. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement