REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Dalam perkara ini, Nurhadi telah berstatus tersangka.
"Iya betul (memenuhi panggilan penyidik KPK)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tin terlihat telah berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang mengenakan pakaian berwarna oranye, celana panjang hitam, kerudung berwarna merah muda, serta tas jinjing berkelir hitam.
KPK pada Senin (15/6) telah memanggil Tin untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (22/6). Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Tin juga sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Diketahui, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.
Bahkan, eks anggota KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut Tin bisa menjadi pintu masuk jika KPK membuka penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.
"Yang menerima cek kan mantunya (Rezky Herbiyono). Sementara berkaitan dengan pencucian uang salah satu orang yang menjadi messenger dan managing seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan itu diduga dilakukan oleh Tin Zuraida. Dari mana indikasi itu? Saya punya catatannya," ungkap Bambang dalam diskusi daring berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan" di Jakarta, Jumat (5/6).
Ia mencatat mulai 2004 sampai 2009 kekayaan dari Tin Zuraida tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya.
"Ada keluar masuk uang selama 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan kemudian ada transaksi-transaksi itu pada 2010 sampai 2011 meningkat lagi. Ada satu yang menarik sampai ada sopirnya diduga menyerahkan uang antara 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening dari Ibu Tin Zuraida itu. Kami tidak bisa bayangkan ada profil keuangan seperti itu," tuturnya.
Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buron KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.