Jumat 19 Jun 2020 20:40 WIB

KPK Dalami Tempat Persembunyian Nurhadi

Tempat persembunyian Nurhadi berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal tempat persembunyian Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama menjadi buron. Pada awal Juni, Nurhadi ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.

Pada Jumat (19/6) penyidik memeriksa saksi dari unsur swasta Ni Putu Nena yang diduga tahu banyak tentang tempat persembunyian Nurhadi tersebut. "Penyidik mengonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/6).

Selain memeriksa Ni Putu Nena, penyidik juga meminta keterangan Aditya Yuman. Dia merupakan, karyawan di perusahaan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RH).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari RH," ungkap Ali.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) pekan lalu ditangkap KPK setelah hampir empat bulan buron. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Diduga Hiendra memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement