Jumat 26 Jun 2020 03:29 WIB

KPK Konfirmasi Kakak Istri Nurhadi Soal Aliran Uang

KPK konformasi kakak istri Nurhadi soal aliran uang dalam kasus suap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi RR Irene Wijayanti yang merupakan kakak dari istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, perihal dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011—2016.

KPK pada hari Kamis (25/6), memeriksa Irene yang juga berprofesi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi. "RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Baca Juga

Dalam penyidikan kasus itu, Tin juga telah diperika KPK pada hari Senin (22/6). Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal hubungan kedekatan antara Tin dan PNS di MA bernama Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan suaminya, pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika suaminya ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari suaminya tersebut.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK. Sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement