Jumat 26 Jun 2020 02:19 WIB

Polri: Pembakar Hutan di Masa Pandemi akan Dihukum Berat

Kabareskrim pastikan pembakar hutan di masa pandemi Covid-19 akan dihukum berat

Kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja, atau karena kelalaiannya, mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Komjen Sigit dinilai tepat lantaran saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," tegas Sigit di Jakarta, Kamis (26/6).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Jokowi pun meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Kabareskrim Sigit menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau. Setidaknya ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga diminta untuk mengadopsi aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar jenderal bintang tiga itu.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan. Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana. Sementara imbauan untuk para pelaku usaha agar mereka memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla yang berjalan dengan baik, misalnya menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan menyediakan alat berat sampai dengan radius tertentu serta membuat desa peduli api," ujarnya.

Demi memaksimalkan pencegahan kebakaran di Indonesia, Bareskrim Polri sudah membentuk Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat terkait penanganan dan pemadaman titik api. Ke depan, kata Sigit, Polri akan gencar mensosialisasikan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait dan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning.

"Dilanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait. Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur mantan Kapolda Banten itu.

Sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, aparat sudah memadamkan sedikitnya 5.061 titik api. Upaya itu telah menyelamatkan lahan seluas 278 hektar. Sementara di tahun 2019, sebanyak 15.670 hektar telah diselamatkan.

Jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari kasus perorangan maupun kasus perusahaan di tahun 2019 dan 2020 antara lain perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu ada 22 laporan dimana 12 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan 10 kasus saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh perusahaan dan saat ini masih dalam penyidikan. Sementara untuk kasus perorangan di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 kasus sudah diselesaikan dan 143 kasus masih penyidikan. Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P21 ada 40 kasus serta 24 kasus dalam penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement