REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6). Dalam kesempatan itu, Tim kuasa hukum terdakwa meminta kedua kliennya dibebaskan.
Tim kuasa hukum mengatakan, berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik Novel Baswedan. "Membebaskan terdakaa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum saat membacakan pledio, Senin (15/6)
Dalam persidangan itu, Tim kuasa hukum menilai kedua tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aksi itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Selain itu, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan oleh terdakwa. Menurut mereka, kerusakan mata justru diakibatkan oleh penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai.
"Itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," jelas kuasa hukum.
Persidangan sendiri digelar dengan teleconference, tanpa dihadiri langsung oleh dua terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Jalannya sidang pembacaan pledio dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Sidang digelar terlambat dari jadwal yang seemestinya pukul 14.00 WIB baru dimulai sekitar 16.00 WIB.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun pidana penjara. Dalam persidangan Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. Sementara dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Kemudia dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan.