REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung fleksibilitas sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa kenormalan baru atau new normal. Namun, Korpri mengingatkan agar fleksibilitas sistem kerja dikelola dalam sistem yang utuh dan menyeluruh.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, fleksibilitas kerja baik di internal maupun antarkementerian atau lembaga harus terkoneksi agar tidak mengganggu pelayanan. Ia mencontohkan, pembagian shift jam kerja ASN tidak boleh menghambat siklus pelayanan publik.
"Misalnya layanan dari satu kementerian A selesai jam 8 pagi dan harus ke Kementerian B, ternyata di Kementerian B baru jam 10 bukannya. Ini harus ada sebuah sistem yang harus terkoneksi. Entah itu dengan sebuah sistem yang otomatis bisa menyambungkan tanpa ada jeda waktu dan keterlambatan," ujar Zudan di Jakarta, Senin (15/6).
Zudan menerangkan, Korpri sebenarnya sudah mempertimbangkan konsep fleksibilitas kerja ASN sejak lama. Karena itu, Korpri tentu mendukung penyesuaian sistem kerja ASN ini, khususnya pada era new normal.
Namun, Zudan menegaskan, penyesuaian sistem kerja ini harus terkoneksi. Karena itu, penggunaan teknologi dalam fleksibilitas sistem kerja ASN adalah keharusan agar membantu jam kerja ASN yang berbeda-beda antara kementerian maupun lembaga.
Sehingga, walaupun waktu kerja ASN di kantor satu dan lainnya berbeda, namun tidak membuat pelayanan terhenti. "Meskipun belum buka, ada petugas piket yang melayani dan itu dengan sistem jadi bisa dikelola dari jalan, bisa dikelola dari rumah. Jadi kita harus menggunakan teknologi untuk membantu kerja dengan jam yang berbeda-beda," ujarnya.
Ia berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kendati demikian, ia menilai tidak semua lembaga bisa menerapkan seperti itu, khususnya lembaga yang bekerja 14 jam.
"Seperti rumah sakit, sarana transportasi, stasiun kereta api, bandara, dan ini harus dipilah-pilah Kita akan bantu dan dukung agar cara kerja ini bisa mengurai kemacetan lalu lintas," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dibuat fleksibel pada masa tatanan normal baru new normal. Penyesuaian sistem kerja ASN saat new normal akan berpengaruh pada fleksibilitas sistem kerja ASN, baik waktu maupun lokasi kerja ASN.
Sementara, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru saja menerbitkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur jam masuk kerja instansi pemerintah, BUMN, dan swasta di wilayah Jabodetabek dibagi ke dalam dua gelombang.
Gelombang pertama, adalah instansi yang masuk pukul 07.00-07.30 WIB. Dengan asumsi bekerja selama 8 jam, para pekerja yang sudah masuk pada jam tersebut diharapkan sudah bisa pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Gelombang kedua, jam masuk kerja ditetapkan pukul 10.00-10.30 WIB. Dengan waktu kerja selama 8 jam, para pekerja yang masuk lebih siang tersebut diharapkan sudah bisa pulang pukul 18.00-18.30 WIB.