Rabu 10 Jun 2020 00:32 WIB

Ini Sederet Tuntutan untuk Bupati Lampung Utara Nonaktif

Selain tuntutan penjara 10 tahun juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Non Aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bupati Non Aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut. "Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair sagtu tahun kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan, Selasa (9/6).

Baca Juga

Dalam tuntutan, Jaksa KPK juga menuntut agar Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar. Tentunya uang pengganti dikurangi uang yang telah disita dan dikembalikan selambatnya satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Bila dalam jangka waktu tersebut Agung Ilmu Mangkunegara tak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Ia juga bisa dipidana penjara selama tiga tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Masih dalam tuntuan, Jaksa juga menuntut agar hak politik Agung Ilmu Mangkunegara dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa.

Dalam tuntutan juga terdapat sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Agung Ilmu Mangkunegara tidak berterus terang atau berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara. Sementara hal yang meringankan, terdaksa sudah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement