REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memperbolehkan masyarakat untuk melakukan tes cepat virus corona jenis baru (COVID-19) secara mandiri.
"Melihat situasi hari ini kita tidak bisa melarang masyarakat untuk melakukan 'rapid test' (tes cepat) secara mandiri, sehingga kami mempersilakan bila akan melaksanakan 'rapid test' secara mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa (9/6).
Ia mengatakan tes cepat secara mandiri dapat dilakukan oleh rumah sakit atau klinik dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. "Karena banyak masyarakat yang menginginkan 'rapid test' secara mandiri, maka kami memperbolehkan, namun sebaiknya klinik atau rumah sakit yang akan melaksanakan 'rapid test' mandiri bersurat meminta izin kepada kami terlebih dahulu," ucapnya.
Dia menjelaskan koordinasi tersebut diperlukan guna mempermudah pengawasan dalam pelaksanaan tes cepat secara mandiri.
"Izin perlu dilakukan agar mudah dalam pengawasan, sehingga kita tahu merek serta harga 'rapid test' yang digunakan, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi permainan harga dan juga antisipasi penolakan, sebab ada beberapa tempat seperti bandara yang hanya menerima hasil 'rapid test' dari Dinas Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada rumah sakit atau klinik yang melakukan tes cepat COVID-9 secara mandiri.
"Sementara ini belum ada rumah sakit ataupun klinik yang melaksanakan 'rapid test' secara mandiri, dan untuk selanjutnya kami akan fokus memfasilitasi 'rapid test' bagi penelusuran pasien terkonfirmasi positif, ODP, PDP, serta untuk 'screening' (penyaringan) rutin tenaga kesehatan," ujar dia.