Selasa 09 Jun 2020 22:59 WIB

ICW Minta KPK Tolak Rencana Naik Gaji Para Komisioner

ICW menilai saat ini gaji pimpinan KPK sudah cukup.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana kenaikan gaji para pimpinan lembaha antirasuah itu. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, kenaikan gaji para komisioner KPK tersebut, bertolak belakang dari pesan moral pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Kami (ICW) menuntut agar pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK," kata Kurnia, dalam pernyataan resmi ICW yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/6). 

Baca Juga

Wacana kenaikan upah lima komisioner pemberantasan korupsi, mencuat kembali setalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan KPK membahas rancangan pelaksanaan pembelanjaan (RPP) 2020-2021. Dalam pembahasan tersebut, kembali mencuatkan soal peningkatan upah para komisioner KPK yang menyentuh angka Rp 300 juta. Ketua KPK Firli Bahuri, pernah mengaku agar rencana kenaikan tersebut tak lagi dibahas. Akan tetapi, pembahasannya, sampai hari ini masih terus dilakukan.

Kurnia melanjutkan, ada empat dasar penolakan kenaikan upah para komisioner KPK. Pertama dan kedua, kata dia, kenaikan upah tersebut tak sesuai dengan pesan moral para pemimpin KPK yang diwajibkan memberikan contoh hidup sederhana. 

Selain itu, kenaikan tersebut menyakiti khalayak sekarang ini, lantaran pemerintah sedang gencar melakukan pemangkasan nomenklatur keuangan di semua lembaga  untuk penanganan wabah virus.  Menurut catatan ICW, gaji para komisioner yang saat ini mencapai Rp 112 sampai 123 juta, lebih dari cukup. 

"Poin kesederhanaan para pemimpin KPK ini, juga tercantum dalam sembilan nilai intergritas yang harus dimiliki semua komisioner KPK," ujar Kurnia. 

Dasar penolakan lainnya, kata Kurnia, tentu saja soal kinerja, dan kepentingan yang berkonflik dengan objektivitas kinerja KPK, terhadap pelaksana kekuasaan, dan pemerintahan. ICW menebalkan soal kinerja KPK saat ini, yang tak pantas menerima kenaikan upah. Itu mengingat, kata Kurnia dengan fakta terjadinya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi sekarang ini. Kurnia, menyarikan sejumlah hasil survei publik yang menempatkan kepercayaan publik terhadap KPK 2019-2020 sebesar 74,3 persen. Persentase kepercayaan tersebut, menurut dari tahun sebelumnya yang terhitung mapan di 81,3 persen.

Terkait dengan pembahasan rencana kenaikan gaji para komisioner tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, lembaganya tak bisa mengelak. Ia mengakui, pembahasan RPP KPK dengan Kemenkumham itu terjadi. Terakhir, kata dia, lewat pembahasan teleconference pada 29 Mei. 

Namun ia menerangkan, pembahasan RPP tersebut, atas undangan Kemenkumham kepada KPK.  Menurutnya, sebagai penghormatan terhadap lembaga yang mengundang, KPK tak punya pilihan untuk tak ambil bagian dalam pembahasan RPP tersebut. 

"Pada dasarnya, saat ini KPK tidak mengambil inisiatif melakukan pertemuan tersebut. (Tapi) untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan, bahwa pembahasan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah," kata Ali dalam pernyataan resmi KPK yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement