REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal informasi pimpinan KPK meminta dinaikkan gaji sebesar Rp 300 juta. Informasi itu menjadi polemik di tengah penanganan wabah virus korona baru atau Covid-19.
Informasi itu juga muncul di tengah polemik usulan pembebasan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan keluarnya Perppu penanganan Covid-19 yang dinilai janggal.
Firli mengatakan, permintaan hak keuangan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo. "Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, jaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ujar Firli kepada Republika, Kamis (2/4) malam.
Firli mengungkapkan, usulan tersebut sudah disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada informasi terkini terkait perkembangan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006. PP itu mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Firli menegaskan, saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Seluruh jajaran lembaga antirasuah, lanjut Firli, fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegas Firli.
Saat dikonfirmasi terkait revisi hak keuangan ini, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra mengaku tak tahu menahu. ”Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana.
Hal senada diungkapkan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.
Ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi PP 82/2015, Krishna mengatakan dirinya belum mendapat informasinya. “Belum terinfo lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, gaji Ketua KPK dalam PP 82/2015, sekitar Rp 123,9 juta.
Rinciannya:
- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara empat Wakil Ketua KPK mendapat sekitar Rp 112,5 juta.
Rinciannya:
- Gaji Pokok Rp 4.620.000
- Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250