Jumat 03 Apr 2020 18:47 WIB

KPK Minta RPP Soal Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan

KPK meminta pembahasan RPP soal kenaikan gaji pimpinan dihentikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pimpinan lembaga antirasuah meminta agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dihentikan. Ali mengatakan, KPK ingin semua elemen lebih fokus dalam penanganan pandemi wabah virus corona (Covid-19).

" Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan SE 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas Pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ daalm percepatan penanganan Covid-19," kata Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (3/4).

Baca Juga

Lebih lanjut Ali menjelaskan, usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK jilid 4 pada tanggal 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan. 

Kemudian, sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain. Pada periode Pimpinan saat ini, pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan RPP tersebut yang kemudian pihak Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan RPP tersebut telah masuk proleg dan akan dilanjutkan pembahasannya," ujarnya.

Berlanjut pada bulan awal Maret 2020 sebelum isu Covid-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Menpan, Setneg, dan Polhukam untuk rapat kembali membahas usulan RPP tersebut dan kembai ditegaskan oleh Kemenkumham bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg.

"Seperti kita ketahui bersama, kemudian pandemi Covid-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini," jelasnya.

Oleh karenanya, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19. "Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," ujarnya.

"KPK berharap dengan penjelasan ini, maka polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," kata Ali menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement