Jumat 03 Apr 2020 16:21 WIB

Saut tak Rela Gaji Pimpinan KPK Dinaikkan Saat ini.

Saut Situmorang tak rela kenaikan gaji pimpinan KPK direalisasikan saat ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Saut Situmorang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Saut Situmorang mengakui usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan saat pimpinan KPK jilid IV atau eranya. Usulan tersebut diajukan untuk menaikkan gaji para pegawai KPK secara umum. 

Saut menuturkan, saat mengusulkan ide pimpinan KPK jilid IV ingin agar penyesuaian gaji  dilakukan saat periode pimpinan KPK selanjutnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Baca Juga

"Ada diusulkan dalam rapat saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of Interest karena menaikan gaji staf gaji pimpinannya jadi patokan. Jadi pimpinan ikut naik (ada hitung-hitungan atau ada dasar besarannya). Jadi saya katakan sebaiknya dinaikkan setelah kami Jilid IV selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa," kata Saut kepada Republika.co.id, Jumat (3/4).

Saut menerangkan, usulan penyesuaian gaji diajukan untuk meningkatkan kinerja KPK secara kelembagaan. Selain itu, , usulan diajukan juga  saat negara dalam kondisi normal dan KPK menjalankan tugasnya dengan UU lama. 

Melihat kondisi negara yang sedang dalam kondisi darurat, Saut mengaku tidak rela jika kenaikan gaji pimpinan KPK direalisasikan. Terlebih, kini lembaga antikorupsi tak banyak menangkap koruptor akibat berlakunya UU yang baru. 

"Itu usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama, kalau tahu UU seperti sekarang kagak rida juga ane," tegasnya.

Saut pun  mengusulkan, dengan kinerja seperti saat ini, gaji pimpinan KPK justru seharusnya dikurangi. "Ingat yang  harus ditekankan pimpinan jilid IV ingin naiknya gaji pada jilid V  biar tidak conflict. Asumsi kita, ada sejumlah risiko yang semakin tinggi dengan UU yang lama, kalau dengan UU baru ya beda lagi. Sebaiknya malah gaji pimpinannya diturunin karena tidak adil itu dengan UU sekarang beda lagi hitung-hitungannya, tanya lagi konsultannya," tegasnya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement