Jumat 03 Apr 2020 15:09 WIB

KPK Tempatkan Anggota di Gugus Tugas Covid-19

KPK menempatkan anggotanya di gugus tugas Covid-19 untuk cegah terjadinya korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Firli mengatakan saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid-19.  "KPK, telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan Covid-19 BNPB," kata Firli dalam pesan singkatnya, Jumat (3/4).

Baca Juga

Diketahui, prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran dan akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK juga telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI. Karena, sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa. 

"Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring," kata Firli.

Selain itu, tambah Firli, KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement