REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 41 narapidana narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua LP di Nusakambangan ini menerapkan sistem pengamanan super maksimum.
Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, tempat penyeberangan khusus menuju sejumlah lapas di Pulau Nusambangan, di Cilacap, Jumat (5/6), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan, 41 narapidana yang dipindahkan itu merupakan bandar narkoba.
"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya.
Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari BareskrimKepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia merinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, empat dari LP Tangerang, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.
"41 napi itu ditempatkan di LPBatu dan LPKaranganyar yang berkategori super maximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (4/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (6/6)," jelasnya.
Lebih lanjut, Silitonga mengatakan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke PulauNusakambangan.
Ia mengatakan pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.