Selasa 02 Jun 2020 15:30 WIB

TAP MPRS Larangan Komunis tak Masuk RUU HIP, Ini Kata Mahfud

Mahfud menilai RUU HIP merupakan usulan dari DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan DPR. Karena itu, persoalan tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran menurut Mahfud semestinya ditanyakan ke DPR.

"Soal konsideran, mestinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu TAP MPRS, RUU tersebut usulan DPR," ujar Mahfud dalam keterangan yang diberikan kepada Republika, Selasa (2/6).

Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam acara dialog bersama Komunitas Pancasila Muda pada Senin (1/6) lalu. Menurut Mahfud yang dapat memasukkan konsideran TAP MPRS adalah DPR sebagai pembuat usulan RUU HIP.

"Pemerintah tidak bisa masukkan, karena bukan usul pemerintah. Pemerintah belum kirim surat, hanya menunggu dari DPR. Kalau sudah ada surat dari DPR, maka Presiden akan keluarkan Supres, Surat Presiden," terangnya.

Mahfud sebelumnya telah merespons isu terkait RUU HIP yang dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali ideologi komunisme. Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menepis hal tersebut. "RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud melalui Twitter resminya yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/5).

Mahfud menjawab keresahan sejumlah pihak yang menilai seakan-akan melalui RUU tersebut komunisme bisa bangkit kembali dengan mencabut Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Ia memastikan bahwa tak ada lembaga lain, termasuk MPR yang bisa mencabut Tap tersebut.

"Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ujarnya.

Mahfud mengajak masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Di sisi lain, DPR telah menyepakati RUU HIP sebagai salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id, RUU tersebut terdiri dari 58 pasal. "Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

Dalam perjalanannya, RUU HIP tersebut dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam. Hal itu lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU HIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement