Ahad 17 Jan 2021 16:08 WIB

Politikus PDIP: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

RUU HIP mengandung penafsiran terhadap Pancasila, RUU BPIP soal kelembagaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

"Beda sekali," kata Hendrawan kepada Republika, Ahad (17/1).

Baca Juga

Hendrawan mengatakan, RUU HIP mengandung unsur penafsiran terhadap Pancasila sedangkan RUU BPIP hanya membicarakan aspek kelembagaan untuk membumikan Pancasila. Fraksi PDI Perjuangan mendukung adanya penguatan BPIP secara kelembagaan. 

"Kami sangat mendukung. Soalnya, memang itu yang dibutuhkan, penguatan aspek kelembagaan dari upaya-upaya pemasyarakatan ideologi Pancasila sebagia working ideology (ideologi yang bekerja) dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) telah resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan DPD RI.

Pemerintah kemudian mengusulkan satu RUU untuk dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu RUU tersebut yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah,” ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement