Selasa 19 May 2020 15:39 WIB

Polri: 125 Napi Asimilasi Ditangkap karena Lakukan Kejahatan

Tertinggi kasus napi asimilasi ditangkap yakni di Jawa Tengah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan  sampai saat ini terdapat 125 narapidana asimilasi yang ditangkap karena kembali melakukan kejahatan. Paling banyak ada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar), Riau dan Kalimantan Barat (Kalbar). Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Sampai dengan hari ini terdapat 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang telah diamankan dan diproses oleh Polri dengan sebaran di 21 Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (19/5).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan lima besar kasus napi asimilasi yang melakukan kejahatan kembali di antaranya ada di Polda Jateng 17 kasus, Polda Sumut 16 kasus, Polda Jabar 11 kasus, Polda Riau 11 kasus dan Polda Kalbar 10 kasus. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan jaga keamanan di tempat tinggalnya masing-masing," kata dia.

Pekan lalu, Mabes Polri mengakui terdapat 106 narapidana asimilasi yang ditangkap. Mereka kembali berulah melakukan tindak pidana setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.  Napi paling banyak yang kembali berulah berada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).

"Saat ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang ditangkap. Mereka lakukan tindak pidana di 19 Provinsi seluruh Indonesia," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (12/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement