Selasa 19 May 2020 14:22 WIB

Ceramah Provokatif dan Pelanggaran PSBB Bahar Smith

Asimilasi Bahar Smith dicabut kerena alasan ceramah provokatif dan pelanggaran PSBB.

Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nugroho Habibi

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari WIB. Padahal Bahar belum lama dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Baca Juga

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa.

Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi. Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Reynhard.

Reynhard menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca juga: Ini Sebagian Ceramah Bahar bin Smith yang Kritik Pemerintah

Reynhard mengatakan, video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan PSBB di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Adapun, pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

"Sudah di sel isolasi. Ya benar, sendiri," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur Mulyadi saat dihubungi, Selasa (19/5).

Mulyadi mengatakan belum dapat memastikan sampai kapan Habib Bahar menghuni sel isolasi. Dia menjelaskan, hanya mengikuti perintah dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat (Jabar).

"Sampai menunggu perintah selanjutnya dari Kakanwil," katanya.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyebut penangkapan kliennya lantaran mengkritisi pemerintah. Aziz menegaskan, kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan kembali ke dalam penjara.

"Alasannya karena beliau diceramahnya malam Ahad (17/5) mengkritisi penguasa," kata Aziz.

Aziz menyatakan, dugaan pelanggaran terhadap berkerumunan dan menghiraukan jaga jarak hanya mengada-ada. Menurutnya, banyak kegiatan yang juga mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Itu mengada-ada sebenarnya. Kemarin konser rame aman tuh, McD Sarinah cuma denda Rp 10 juta, gimana?" kata Aziz.

Jikapun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian. Karena, menurutnya, Bahar tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Aziz.

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

In Picture: Sidang Habib Bahar Bin Smith

photo
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3). - (Republika/Edi Yusuf)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement