Selasa 19 May 2020 11:00 WIB

Kembali Masuk Penjara, Bahar Smith Terancam Kena Sanksi Lain

Bahar bin Smith ditempatkan di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur.

Habib  Bahar bin Smith (tengah) bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat, Sabtu (16/5).
Foto: dok. Istimewa
Habib Bahar bin Smith (tengah) bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat, Sabtu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/ straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahar bin Smith kembali masuk penjara karena dianggap melanggar ketentuan dan aturan pemberian asimilasi napi.

"(Bahar bin Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut. Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar bin Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramah Bahar bin Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. 

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Terpidana dijemput di rumahnya, p pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumahSmith, kepala LPCibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020. Terpidana itu lalu dieksekusi ke LPGunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement