Selasa 19 May 2020 13:54 WIB

Ini Bantahan Kubu Bahar Bin Smith Soal Klaim Kemenkumham

Pengacara menilai Bahar Bin Smith tak bisa dijerat delik ujaran kebencian.

Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan ceramah sehingga dijebloskan kembali ke dalam penjara. Jikapun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian. Pasalnya Bahar tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Selasa.

Baca Juga

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi. "Kalau itu pun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masih harus mengikuti peraturan yang ada. Meski bebas dari program asimilasi, menurutnya Bahar masih berstatus sebagai warga binaan lapas. "Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Bahar kini sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak Selasa dini hari dijemput oleh petugas dan kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement