REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten menuntut kepada aparat kepolisian agar penyelesaian kasus hukum yang menjerat Bahar bin Smith dipercepat, termasuk penangkapan pelaku lain hingga proses persidangannya.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Kepala Satuan Koordinasi Cabang Kota Tangerang Slamet Purwanto di Tangerang Rabu mengatakan tuntutan terhadap penangkapan seluruh pelaku sudah disampaikan sejak awal kepada kepolisian, termasuk penahanan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan.
Sesuai keterangan dari korban, lanjut dia, ada 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan termasuk Bahar bin Smith. "Jadi sekarang kami ingin semua pelaku ditangkap dan ditahan serta mendapatkan kekuatan hukum melalui persidangan," kata Slamet dihubungi Antara.
"Kita kawal kasus ini hingga tuntas sebab sudah lama terjadi dan belum ada kepastian," katanya menegaskan.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan Bahar Bin Smith mengajukan permohonan pemeriksaan ulang dari jadwal yang sejatinya dilakukan hari ini. "Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan," kata AKP Prapto Lasono kepada media di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Lihat postingan ini di Instagram