REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 846 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Sulawesi Tengah telah dibebaskan melalui program asimilasi.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Selasa di Palu, mengatakan delapan ratusan narapidana yang mendapat asimilasi itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan 846 narapidana yang mendapat asimilasi tersebut, adalah narapidana dari beragam kasus tindak pidana, namun mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi.
Ia menjelaskan, persyaratan narapidana yang mendapat asimilasi ini, adalah narapidana yang telah menjalani setengah sisa pidananya.
"Syarat asimilasi itu sudah menjalani separuh atau separuh dari sisa pidana, bukan hukuman, bukan dari lama hukumannya, tetapi sisa pidana yang dibagi," ujarnya.
Ia mengatakan, narapidana yang tidak masuk asimilasi adalah narapidana kasus korupsi, kasus terorisme dan kasus narkoba yang berkaitan dengan bandar narkoba. "Tentunya dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masyarakat kita membutuhkan peran kepolisian, baik dalam pembinaan, pengawasan ataupun penyilidikan," kata Lilik.
Sehingga kata Lilik, pihaknya telah mengelar rapat koordinasi virtual di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah bersama Kapolda Sulteng dan Polres-Polres beserta Ka Rutan, Ka Lapas ataupun Kabagpas yang hadir di tempat masing-masing di media konferensi.
"Kepolisian yang memiliki kemampuan sampai di desa-desa melalui personelnya yang ditugaskan di desa-desa untuk bisa melakukan pengawasan terhadap narapidana yang diasimilasi," tuturnya.