Ahad 25 Dec 2022 13:31 WIB

14.057 Narapidana Terima Remisi, 95 Langsung Bebas

Ditjen Pas Kemenkumham sebut 14.057 napi menerima remisi, 95 orang langsung bebas.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Napi bebas - ilustrasi. Ditjen Pas Kemenkumham sebut 14.057 napi menerima remisi, 95 orang langsung bebas.
Napi bebas - ilustrasi. Ditjen Pas Kemenkumham sebut 14.057 napi menerima remisi, 95 orang langsung bebas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Ahad (24/12)

Baca Juga

Rika mengatakan, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal,  13.962 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Dia menjelaskan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 tahun 1999 , Kepres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.

Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement