Senin 18 May 2020 21:47 WIB

MUI Keluarkan Syarat Sholat Idul Fitri Berjamaah

Penyebaran virus yang sudah terkontrol jadi syarat sholat Id berjamaah.

Jelang berakhirnya Ramadhan, MUI mengeluarkan panduan sholat Idul Fitri bagi masyarakat. Di kawasan yang pandeminya belum terkendali, masyarakat diimbau sholat Id di rumah.
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Jelang berakhirnya Ramadhan, MUI mengeluarkan panduan sholat Idul Fitri bagi masyarakat. Di kawasan yang pandeminya belum terkendali, masyarakat diimbau sholat Id di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Sapto Andika Candra, Arie Lukihardianti

Menjelang berakhirnya Ramadhan, banyak masyarakat yang bertanya apakah mereka bisa melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Atau masyarakat tetap diminta berlebaran di rumah, termasuk menjalankan sholat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga

Menanggapinya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19. Dalam fatwanya, pelaksanaan sholat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19, boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid mushola, sepanjang memenuhi satu dari dua persyaratan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan, dua persyaratan itu yakni, pertama, penyebaran virus Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri.

"Apa indikatornya? Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," kata Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Ia menerangkan, kebijakan publik itu juga dikeluarkan berdasarkan pertimbangan otoritas yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang epidemologi dan kesehatan.

Lalu kedua, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Ia menerangkan, ini bisa terjadi di beberapa daerah di Indonesia lantaran luasnya wilayah Tanah Air.

"Tentu ada keragaman kondisi faktualnya, seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi kemudian di kepulauan terpencil atau perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada Covid 19, tidak ada korban, tidak terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier (pembawa virus)," katanya.

Ia menerangkan sesuai hukum asalnya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di mushola dan juga di rumah. Namun, demi kepentingan keselamatan saat pandemi, maka sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pelaksanaan sholat Id baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan. Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengimbau untuk memperpendek bacaan sholat dan juga pelaksanaan khutbah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Panduan sholat Idul Fitri berjamaah, secara umum sama dengan aktivitas biasa cuma bisa kita perpendek, kita percepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan kita," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 namun lebih memilih warga menggelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Pasalnya, kegiatan beribadah berjamaah berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19.

"Kami dapatkan laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang selenggarakan kegiatan ibadah. Mohon ini dipahami sebagai suatu hal yang bisa timbulkan risiko," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (18/5),

Doni mengaku telah bertemu dengan MUI dan menyampaikan risiko yang bisa dihadapi ke depan apabila sholat Id berjamaah benar-benar diadakan. Khususnya, daerah-daerah zona merah dengan peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan.

"Kekhawatiran kita adalah ketika orang yang positif Covid namun tidak diketahui gejalanya itu yang dapat munculkan penularan. Ketika pihak lain ini adalah orang kelompok rentan, maka risikonya sangat tinggi," ujar Doni.

Sejumlah daerah memang masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menggelar sholat Id berjamaah. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur. Padahal, Jawa Timur mengalami peningkatan jumlah kasus positif yang cukup tajam dalam beberapa pekan terakhir.

Pemerintah bahkan mencatat, lonjakan kasus mingguan di Jawa Timur tercatat 70 persen. Pada Senin (18/5) ini saja, tercatat penambahan kasus positif sebanyak 144 orang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan masjid-masjid menggelar sholat Idul Fitri. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Pemprov Jatim kedatangan tokoh-tokoh agama yang memberi masukan terkait dibolehkannya sholat Idul Fitri.

Heru menegaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika masjid-masjid ingin menggelar sholat Idul Fitri. Di antaranya bacaan khutbah dan surat-surat dalam sholat yang tidak boleh terlalu panjang. Heru menegaskan, syarat tersebut sudah sesuai saran dari MUI.

Selain itu, akan dilakukan pengaturan jarak yang harus lebih dari satu meter. Nantinya, kata dia, shaf sholat akan diatur zigzag, demi menghindari kontak fisik. Jamaah juga nantinya akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan masker.

Sejumlah daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait sholat Id. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tetap mengimbau agar warga tidak melakukan sholat Idul Fitri secara berjamaah dalam jumlah besar seperti diselenggarakan di lapangan atau masjid besar. "Kami merekomendasikan Idul Fitri dilakukan di rumah. Kalau ada daerah zona hijau kami serahkan izinnya ke Pemerintah Daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil mengatakan, nantinya izin untuk menggelar sholat Idul Fitri akan diberikan kepada Bupati dan Wali Kota. "Mereka yang akan memastikan apakah di satu kelurahan/desa bisa menyelenggarakan ibadah tersebut atau tidak," katanya.

photo
Infografis tata cara sholat idul fitri di rumah. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement