Selasa 12 May 2020 17:37 WIB

Bawaslu Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Tahapan Pilkada

Bawaslu butuh dasar hukum awasi dugaan politisasi bansos oleh pejawat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo  disela sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo disela sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pilkada 2020. Menurut dia, regulasi ini penting untuk melaksanakan pengawasan pelanggaran pilkada.

Terutama indikasi politisasi bantuan sosial terkait Covid-19 oleh pejawat kepala daerah. "Bawaslu mendorong percepatan penerbitan PKPU, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 agar kita menjadi jelas," ujar Dewi dalam diskusi virtual, 'Politisasi Bantuan Covid-19', Selasa (12/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini Bawaslu masih mengacu pada PKPU tahapan sebelum adanya kebijakan penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Perppu 2/2020 menentukan pemungutan suara pemilihan serentak 2020 digelar pada Desember 2020. Aturan ini berdampak pada revisi PKPU tahapan karena menggeser waktu pelaksanaan sejumlah tahapan.

PKPU tahapan sebelumnya menyebutkan, penetapan pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Aturan waktu penetapan paslon ini penting karena merupakan unsur dalam ketentuan larangan bagi seluruh pejabat negara maupun kepala daerah terkait kontestasi pilkada.

Contohnya, pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

"Sekarang kita tetap mengacu pada PKPU penetapan tanggal 8 Juli, tapi sudah pasti akan mengalami perubahan karena pungut hitung akan bergeser sampai tanggal 9 Desember, agar keterpenuhan unsur calon ini bisa segera terpenuhi," kata Dewi.

Di sisi lain, Bawaslu juga meminta kepada gubernur se-Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang larangan politisasi bansos. Selain itu, Bawaslu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial terkait penanggulangan Covid-19 ini.

Dewi mengatakan, paling penting setiap pihak melakukan pendidikan politik kepada pemilih. Sehingga masyarakat atau pemilih dapat secara tepat dan benar menilai pejabat negara yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik.

Sebelumnya, KPU RI dijadwalkan akan menggelar forum group discussion (FGD) terhadap rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 pada Rabu (13/5). Hal dilakukan KPU untuk menyesuaikan sejumlah tahapan yang ditunda akibat pandemi Covid-19.

"Besok, Rabu 13 Mei 2020 KPU akan menyelenggarakan FGD terkait rancangan PKPU tentang tahapan," ujar Raka Sandi kepada Republika, Selasa (12/5).

Ia mengatakan, salah satu pihak yang diundang adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, ada pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Pakar Hukum, Pakar Statistik Epidemiologi, serta sejumlah lembaga atau pegiat pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement