Selasa 12 May 2020 13:27 WIB

KPU Undang BNPB untuk Uji Publik Rancangan PKPU

Salah satu tujuan uji publik untuk menerima masukan terhadap Pilkada Desember.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Komisioner KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Komisioner KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar forum group discussion (FGD) dan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 pada Rabu (13/5). Hal dilakukan KPU untuk menyesuaikan sejumlah tahapan yang ditunda akibat pandemi Covid-19.

"Besok, Rabu 13 Mei 2020 KPU akan menyelenggarakan FGD terkait rancangan PKPU tentang tahapan," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Selasa (12/5).

Ia mengatakan, salah satu pihak yang diundang adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebelumnya, KPU RI juga berkirim surat ke BNPB terkait status masa tanggap darurat bencana Covid-19 untuk menentukan pelaksanaan pemilihan lanjuta Pilkada 2020.

Raka Sandi mengatakan, PKPU tahapan Pilkada 2020 sampai sekarang masih dalam proses. Setelah FGD dan uji publik, rancangan PKPU disusun KPU direncanakan akan ditindaklanjuti dengan konsultasi ke DPR. "Diharapkan rapat kerja antara KPU, Pemerintah dan DPR dapat dilaksanakan sebelum 29 Mei 2020," kata dia.

Rancangan PKPU tahapan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara Pilkada 2020 serentak di 270 daerah dilaksanakan pada Desember 2020 sesuai opsi pertama yang pernah disampaikan KPU.

Namun, ketentuan dalam Perppu itu juga mengatur ketika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember karena Covid-19 belum berakhir. Jadwal pemungutan suara tersebut akan ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam Covid-19 berakhir melalui mekanisme persetujuan antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.

Dengan demikian, menurut KPU, pembahasan mengenai beberapa skenario pelaksanaan Pilkada 2020 pun masih dalam proses. Hal ini juga akan dibahas pada FGD dan uji publik dengan menerima masukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember 2020.

"Salah satu fokus pembahasan dalam FGD dan uji publik nanti adalah untuk melihat dan mendapat masukan terkait opsi pertama," tutur Dewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement