Kamis 07 May 2020 14:42 WIB

Menteri Edhy Ungkap Syarat Jika Jasad ABK Dilarung ke Laut

RI menyelidiki dugaan eksploitasi perusahaan terkait jasad WNI dilarung ke laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Korea. Termasuk, kata ia soal adda dugaan eksplotitasi.

"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhydalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO Seafarer’s Service Regulations, dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air, salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Menteri Edhy mengatakan, KKP fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.

Disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi. Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.

"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya.

Menurut dia, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," paparnya.

Mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Menteri Edhy memastikan akan menemuinya dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu. Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.

"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement