REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima orang saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya. Lima saksi yang diperiksa tersebut, di antaranya bos di Maybank Asset Management, yakni Denni Rizal Tahir yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, Denni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru Hidayat. "Ada lima orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan diperuntukan untuk memenuhi pembuktian TPPU," katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/4).
Lima saksi tersebut, selain Denni yakni, Muhammad Kari yang diketahui sebagai Direktur PT GAP Capital, dan Soerhartanto, Direktur PT GAP Asset Management. Sedangkan lainnya, yakni Susanti Hidayat, dan Utomo Puspo Suhartono. Dua saksi terakhir, kata Hari menjalani pemeriksaan lanjutan karena akhir pekan lalu, juga diperiksa untuk tujuan pembuktian TPPU yang dituduhkan kepada Heru Hidayat.
Heru Hidayat merupakan satu dari enam tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang terjadi di Jiwasraya. Dalam penyidikan tersebut, Kejakgung meyakini terjadi kerugian negara senilai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut diyakini terjadi karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh manajemen, dalam pengalihan dana asuransi ke dalam investasi saham swasta, dan reksa dana.
Heru Hidayat, diketahui Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) yang diduga ikut menikmati pengalihan dana asuransi tersebut. Kejakgung sedikitnya menyita tiga perusahaan milik Heru Hidayat, yang pengelolaannya ada pada PT TRAM. Yakni, perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kalimantan Timur, dan tambang emas PT Batutua Waykanan Mineral (BWM) di Lampung.
Kejakgung juga menyita pertambakan ikan hias arwana milik Heru Hidayat, PT Agri Resource di Kalimantan Barat. Selain Heru, Kejakgung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto yang diketahui sebagai Komisaris Utama PT Hanson Internasional (MYRX), serta PT Maxima Integra (MIG).
Tiga tersangka lainnya lainnya, yakni para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Khusus tiga tersangka ini, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung menebalkan sangkaan korupsi berupa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan khusus tiga tersangka dari kalangan pebisnis, Kejakgung menebalkan sangkaan TPPU.
Terkait penyidikan Jiwasraya ini, Kejakgung sudah menyita banyak aset yang ditaksir mencapai Rp 13,1 triliun. Bukan cuma aset milik Heru Hidayat yang disita. Dari tangan tersangka Benny Tjokro, penyitaan berupa aset tanah ribuan bidang dan puluhan apartemen mewah juga disita. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjanjikan, seluruh aset sitaan dari tersangka akan dijadikan sumber pengganti kerugian keuangan negara.