Selasa 21 Apr 2020 13:57 WIB

Masyarakat yang Ngotot Mudik akan Dikenai Sanksi

Sanksi tersebut baru efektif berlaku pada 7 Mei mendatang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Para pemudik mengantre bersiap menaiki Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Batam dan Medan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Para pemudik mengantre bersiap menaiki Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Batam dan Medan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah melarang masyarakat yang tinggal di Jabodetabek, di daerah zona merah, serta wilayah PSBB untuk mudik ke kampung halaman menjelang bulan Ramadhan. Pemerintah pun juga menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tak mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

Kendati demikian, menurut Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, sanksi tersebut baru efektif berlaku pada 7 Mei mendatang. “Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” kata Luhut saat konferensi pers selepas mengikuti rapat terbatas, Selasa (21/4).

Luhut menyebut, larangan mudik ini akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) nanti untuk memutus rantai penyebaran virus corona di berbagai daerah. “Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” ujarnya.

Kebijakan larangan mudik ini diputuskan setelah hasil survei yang dilakukan menunjukkan 24 persen masyarakat masih ingin mudik ke kampung halaman meskipun sebelumnya pemerintah telah mengimbau agar tak mudik. “Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement