Rabu 17 Nov 2021 17:00 WIB

Dinkes Kepri Larang Mudik Nataru

Mudik hari raya Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.

Ilustrasi mudik dilarang. Pemprov Kepri melarang masyarakat untuk mudik saat Natal dan tahun baru.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang. Pemprov Kepri melarang masyarakat untuk mudik saat Natal dan tahun baru.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan melarang warganya mudik Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

"Mudik tak boleh. Kalau merayakan boleh, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri di Tanjungpinang, Rabu (17/11).

Baca Juga

Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus hari libur Natal dan tahun baru. Mudik hari raya Natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19, terutama bagi anak-anak, sangat rentan terpapar virus tersebut.

"Anak-anak berisiko tinggi terpapar Covid-19 saat perjalanan mudik," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman, katanya, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu lonjakan kasus Covid-19. Dia mencontohkan perayaan Idul Fitri pada Mei 2021 menyebabkan terjadinya gelombang kedua kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

"Nah, dengan kondisi kasus Covid-19 yang sudah jauh melandai, tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi. Karena akan sangat susah untuk menurunkannya," ujar dia.

Bisri menyampaikan, Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran menyangkut pelarangan mudik Natal dan tahun baru. Ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.

"Masih terus dibahas, karena akan ada pengawasan ketat pada akses keluar-masuk pelaku perjalanan, baik jalur laut maupun udara," kata Bisri.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement