Kamis 16 Apr 2020 17:34 WIB

Legislator: Perppu Pilkada tak Detail Atur Waktu Pemungutan

Bisa saja Pilkada 2020 dilakukan 2022 jika wabah virus corona belum bisa tertangani.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada tak mengatur detail soal waktu pemungutan suara pemilihan serentak 2020. Menurut dia, kemungkinan terjadi perubahan waktu pencoblosan apabila pandemi Covid-19 belum mereda atau bahkan kasusnya makin meningkat.

"Untuk itu perppu memang harus tidak boleh rigid yang membicarakan tentang soal pengatur waktu. Yang rigid itu tadi, bagaimana atau siapa yang ditunjuk oleh otoritas untuk menentukan kapan dilakukan penundaan dan kapan dilakukan tahapan lanjutan," ujar Doli dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, situasi yang tidak pasti seperti ini, DPR masih membuka semua opsi waktu pemungutan suara yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Opsi itu diantaranya, pencoblosan Pilkada 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Bahkan, kata Doli, bisa saja Pilkada 2020 ini dilakukan pada 2022 jika memang skenario terburuk wabah virus corona belum bisa ditangani. Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah akan kembali rapat kerja sebelum memulai tahapan lanjutan dan setelah ada pengumuman lebih lanjut terkait masa status darurat bencana Covid-19.

Ia berasalan, Komisi II DPR menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 karena pertimbangan memberikan kepastian waktu. Sebab, belum ada negara yang hampir seluruh dunia terdampak virus corona, bisa memastikan pandemi global ini berakhir.

Sementara itu, Wuhan, China yang menjadi sumber virus corona dilaporkan terjadi gelombang kedua dengan kasus yang meningkat kembali setelah menurun beberapa waktu sebelumnya. Kapan berakhirnya virus corona ini juga belum ditemukan indikatornya, apakah dikatakan selesai setelah kurva kasus menurun, atau ketika vaksin sudah ditemukan.

Dengan demikian, kata Doli, pertimbangan pemerintah juga dapat dilakukan dengan melalui opsi-opsi waktu yang disampaikan KPU, dari opsi paling optimistis (9 Desember 2020) sampai pesimistis (29 September 2021). Bahkan, opsi pilkada ditunda hingga 2022 juga mencuat jika memang harus benar-benar menunggu sampai vaksin Covid-19 ditemukan.

"Oleh karena itu, kemarin (rapat kerja) kami sepakat, sudah kita lalui saja semua opsi-opsi ini yang mulai dari opsi yang paling optimistis sampai opsi yang paling pesimistis," kata Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement