Rabu 15 Apr 2020 21:18 WIB

KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Corona

Instansi diminta secara rutin memperbarui data dana corona yang diterima dan kelola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPK Firli Bahuri meminta transparansi pengelolaan dana corona oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi negara lainnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri meminta transparansi pengelolaan dana corona oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi negara lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19. Ketua KPK, Firli Bahuri mengimbau agar instansi terkait memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk transparan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

“Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Rabu (15/4).

Baca Juga

Firli mengaku telah mengirimkan surat resmi berupa anjuran pada Selasa (14/4) kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah. KPK, kata Firli, juga mengirimkan anjuran tersebut kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemda dan instansi terkait lainnya.

Menurut Firli, surat tersebut juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian, lembaga, pemda dan instansi pemerintah lainnya. “Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.

Diketahui kondisi pandemi global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement