Rabu 15 Apr 2020 22:29 WIB

Muhammad Resmi Jadi Ketua DKPP Definitif

Muhammad menggantikan Harjono untuk sisa masa jabatan 2017-2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Muhammad
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, terpilih menjadi Ketua DKPP definitif menggantikan Harjono untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Pemilihan ini dilaksanakan setelah pengucapan sumpah jabatan anggota penggantian antarwaktu DKPP, Didik Suprayitno.

Rapat pleno pemilihan ketua DKPP dihadiri seluruh anggota DKPP, antara lain Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Didik Suprayitno, Hasyim Asy'ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja SH (ex officio Bawaslu). Rapat pleno dilaksanakan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

Baca Juga

Dalam rapat pleno dilakukan musyawarah untuk memilih ketua DKPP definitif. Berdasarkan hasil pleno musyawarah memilih dan menetapkan Muhammad sebagai Ketua DKPP yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 002/K.DKPP/SET-01/IV/2020.

Muhammad menjabat sebagai Pelaksana Plt Ketua DKPP sejak 8 Januari 2020 lalu. Ia dipilih melalui rapat pleno setelah Ketua DKPP yang sebelumnya, Harjono, mengundurkan diri karena ditunjuk Presiden menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Desember 2019.

Anggota DKPP, Alfitra Salamm berharap DKPP dapat mempertahankan marwah lembaga dengan terpilihnya Ketua definitif baru. “Supaya ke depan Prof Muhammad dapat memperkuat lagi kualitas DKPP dan tetap selalu menjaga DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang bermartabat dan menjaga proses demokrasi di Indonesia," ujar Alfitra Salamm dalam siaran pers, Rabu.

Anggota DKPP Didik Supriyanto yang menggantikan keanggotaan Harjono juga menilai, Muhammad memang cocok untuk menduduki posisi Ketua DKPP. Menurutnya, Muhammad memahami tugas DKPP dalam penyelenggaraan pemilu.

“Beliau sudah paham betul bagaimana memimpin lembaga ini. Insya allah akan berjalan baik sesuai dengan aturan main yang ada,” kata Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement