REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Hal itu disampaikan dalam Sidang Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengaku menghormati putusan dari PN Jakarta Selatan. Ia menyatakan bakal mempedomani putusan tersebut dalam penanganan kasus Andrie Yunus.
"Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jakarta Selatan dan kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa.
Ia memastikan, polisi akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku. Untuk menindaklanjuti putusan itu, Polda Metro Jaya disebut bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk TNI
"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,"ujar Iman
Sementara itu, Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan terdapat dua gugatan yang diajukan pemohon dalam praperadilan itu. Pertama adalah terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam. Sementara kedua adalah terkait penundaan perkara.
Lihat postingan ini di Instagram




