Selasa 02 Jun 2026 18:56 WIB

Patuhi Hakim, Polisi Siap Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan TNI dalam penanganan perkara Andrie Yunus.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
Foto: Republika/Prayogi
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Hal itu disampaikan dalam Sidang Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengaku menghormati putusan dari PN Jakarta Selatan. Ia menyatakan bakal mempedomani putusan tersebut dalam penanganan kasus Andrie Yunus.

Baca Juga

"Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jakarta Selatan dan kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ia memastikan, polisi akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku. Untuk menindaklanjuti putusan itu, Polda Metro Jaya disebut bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk TNI

"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,"ujar Iman

Sementara itu, Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan terdapat dua gugatan yang diajukan pemohon dalam praperadilan itu. Pertama adalah terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam. Sementara kedua adalah terkait penundaan perkara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement