Rabu 15 Apr 2020 17:52 WIB

Pilkada Ditunda, KPU dan Bawaslu Tunggu Perppu

Perppu untuk mengubah ketentuan yang menyebutkan Pilkada dilaksanakan September.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Viryan Azis.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada setelah Komisi II DPR menyetujui pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020.

Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Perppu untuk mengubah ketentuan yang menyebutkan pilkada dilaksanakan September 2020.

Baca Juga

"Kami menunggu Perppu," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (15/4).

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Afifuddin. Afif mengatakan, penyelenggara pemilu menunggu terbitnya Perppu Pilkada sebagai landasan hukum ditundanya Pilkada 2020.

Jika Perppu sudah keluar, KPU akan segera menetapkan aturan teknisnya melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020 pascaditunda.

Dengan demikian, Bawaslu juga akan mengikuti dalam melaksanakan pengawasan dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran berdasarkan jadwal tahapan yang disusun KPU.

"Yang paling penting kita tunggu sekarang adalah bagaimana Perppu benar-benar bunyinya seperti apa, dan segera kita menyesuaikan tahapan sebagaimana tahapan teman-teman KPU akan menurunkan itu," kata Afif.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan, skenario jadwal tahapan pemilihan jika opsi pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020.

KPU akan kembali memulai tahapan dengan mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Mei, dengan masa kerja delapan bulan sampai 31 Januari.

Kemudian proses verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 9 Juni sampai 1 Agustus 2020. Hal itu beririsan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada 4 Juli sampai 2 Agustus 2020.

Tahapan lain adalah pengadaan logistik mulai 27 Juli sampai 9 November 2020, termasuk produksi dan distribusi logistik pada 9 September sampai 8 Desember 2020.

Sementara itu, pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pilkada 2020 dilaksanakan pada 17 Agustus hingga 8 September 2020. KPU memberikan waktu untuk proses sengketa tata usaha negara pemilihan selama 45 hari, dari 8 September hingga 9 November 2020.

Kemudian, masa kampanye akan berlangsung pada 11 September sampai 5 Desember 2020. Di waktu yang beriringan, KPU juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada 1 Oktober sampai 23 November 2020, dengan masa kerja KPPS sejak 24 November hingga 23 Desember 2020.

Sampailah pada tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi suara pada 9 Desember sampai 26 Desember 2020.

Sementara itu, jika terjadi sengketa Pilkada 2020 akan menyesuaikan proses dan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan MK.

Namun, Arief mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 ini harus memperhatikan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Ia menyebutkan, penerbitan Perppu harus dilakukan paling lambat akhir April 2020.

Sebab, KPU harus menyusun menyelesaikan aturan turunannya dalam merevisi PKPU sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2020. Dengan asumsi, masa tanggap darurat bencana Covid-19 sudah berakhir pada 29 Mei 2020 sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat.

Arief melanjutkan, pemerintah juga harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum dilanjutkannya tahapan pemilihan. Sebab, pelaksanaan tahapan pemilihan dilakukan di luar rumah dan melibatkan interaksi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat maupun kegiatan dengan kerumunan.

Selain itu, adanya kepastian kesiapan logistik pascapenetapan status darurat corona. Menurut Arief, adanya kemungkinan penambahan anggaran karena teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan penyesuaian apabila Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan standar protokol Covid-19.

Ia mencontohkan, penyediaan hand sanitizer atau cairan pembersih untuk tangan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hingga penambahan dan peluasan TPS dengan mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS-nya untuk mencegah penularan virus corona.

"Kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsuensi dengan makin bertambah biaya," kata Arief.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku, pihaknya telah melakukan simulasi terhadap skenario pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Penyesuaian teknis yang harus dilakukan setiap tahapan Pilkada 2020.

"Semua sudah disimulasikan oleh KPU. Apa-apa penyesuaian teknis yang harus dilakukan di masing-masing tahapan," kata Pramono, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement