Selasa 14 Apr 2020 17:28 WIB

Corona Bencana Nasional, RI Buka Pintu Bantuan Internasional

Pemerintah akan mengacu peraturan perundangan yang berlaku saat menerima bantuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
Foto: ANTARA FOTO
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, Indonesia membuka pintu kerja sama internasional dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yuri menerangkan, terbukanya pintu itu merupakan dampak dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam berskala nasional oleh Presiden Joko Widodo. "Status ini juga memberikan pintu bagi kerja sama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusian," ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).

Namun demikian, Yuri memastikan pemerintah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat menerima bantuan atau bekerja sama dengan masyarakat internasional. Yuri juga mengajak semua pihak menanggapi serius upaya mencegah penyebaran virus setelah penetapan bencana nasional. Apalagi, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 terus bertambah dan sudah merata di hampir seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga

"Inilah yang kemudian kita yakini betapa penting bagi kita semua untuk berprihatin, menanggapi secara serius, bergotong royong merespons dan menanggulangi Covid-19," kata Yurianto.

Yuri mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan virus Covid -19 harus mengedepankan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota akan berperan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing masing.

"Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerah masing-masing dan tentu memperhatikan kebijakan pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April.

Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement