Jumat 10 Apr 2020 19:21 WIB

Polri: Seluruh Polda Siap Bantu Pemda yang Terapkan PSBB

Polri mengatakan seluruh Polda siap backup Pemda yang terapkan PSBB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda sudah siap membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polri melalui kepolisian daerah siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang akan terapkan PSBB seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"‎Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Argo di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca Juga

Menurutnya, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus Covid-19 di Tanah Air.

Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota maupun provinsi lain yang ‎mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.

"Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dengan adanya Maklumat Kapolri serta beberapa Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19, Argo optimistis, langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.

Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi. Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya pun siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB. Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan lebih mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement