Selasa 07 Apr 2020 21:54 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dinas PU Mojokerto

Zainal Abidin saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Zainal saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.

“Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA (Zainal Abidin) selama 30 hari sesuai dengan penetapan PN Surabaya yang kedua terhitung mulai tanggal 14 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 di Rutan K4 KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (7/4).

Baca Juga

KPK menetapkan Zainal menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa. Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Diduga, Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut. Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement