Selasa 07 Apr 2020 16:19 WIB

KPK: Kemenkumham Belum Jalani Rekomendasi Lapas

KPK pernah memberikan rekomendasi tata kelola sistem Lapas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan (Lapas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan (Lapas). Rekomendasi tersebut diberikan  berdasarkan kajian KPK pada 2018.  

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan sejumlah rekomendasi yang pernah diberikan KPK belum dijalankan sepenuhnya oleh Kemenkumham. Sampai akhirnya kembali muncul ke permukaan permasalahan over kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ipi mengungkapkan, salah satu di antara rekomendasi yang sudah dijalankan terkait penyelesaian permasalahan overstay di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).  Sementara salah salah satu rekomendasi KPK yang belum dijalankan Kemenkumham yakni terkait kerjasama dengan BNN dan mengoptimalkan peran Badan Pengawas (Bapas) melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Sebab saat ini, terdapat 40 ribuan narapidana pengguna narkoba yang lebih baik untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke dalam lapas. Tak hanya itu, KPK juga pernah merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem. 

Sehingga, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan. "Asalkan, napi tersebut tidak memiliki kelakuan buruk. Namun, praktik saat ini remisi masih diusulkan oleh pihak Lapas atau Rutan," kata Ipi.

Sementara untuk rekomendasi yang sudah dijalankan Kemenkumham terkait penyelesaian masalah tahanan overstay.  Pada saat KPK melakukan kajian pada 2018, ditemukan sebanyak 30 ribu napi overstay. 

Namun pada akhir 2019, tersisa dua ribu dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian. "Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujar Ipi.

Sehingga, KPK meyakini jika rekomendasi yang diberikan KPK dijalankan, maka persoalan kelebihan kapasitas akan berkurang signifikan. Utamanya, soal narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay. 

Karena, lanjut Ipi, wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur 60 tahun dan sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya, bukan solusi. "Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.

KPK dengan fungsi koordinasi juga sempat melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut pada 2019. Namun, ternyata baru satu dari 19 rekomendasi KPK yang dijalankan Kemenkumham.

"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan," terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement