Kamis 02 Apr 2020 19:46 WIB

Sidang Penyerangan Novel Baswedan Ditunda Hinga 30 April

Novel Baswedan tak hadir, sidang penyerangan ditunda hingga 30 April.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga 30 April 2020. Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi korban, namun Novel Baswedan tidak bisa hadir dalam persidangan pada hari Kamis (2/4) ini.

"Tadi sudah dibuka sidangnya. Novel tidak hadir. Ya ditunda hingga Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 10.00," kata Humas PN Jakut, Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Rencananya, sidang lanjutan yang akan digelar pada 30 April 2020 masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Novel Baswedan. Novel akan dikonfirmasi terkait dakwaan dua terdakwa dalam perkara ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dakwaan dibacakan pada sidang perdana terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) siang.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu  mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Dalam dakwaan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi mengalami kebutaan. Masih dalam dakwaan, diduga kedua  terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. 

Oleh sebab itu, atas dasar dendam keduanya, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa berusaha menyerang Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Dengan mengendarai motor secara pelan-pelan, terdakwa  Ronny Bugis mendekati Novel Baswedan. Berada di belakang Ronny, saat Rahmat Kadir  berada sejajar dengan Novel langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke arah kepala Novel.

Akibat perbuatan keduanya, Novel Baswedan mengalami luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. "Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," terang Jaksa Fedrik.

Tak hanya itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," jelas Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement