Selasa 31 Mar 2020 23:13 WIB

Kejakgung Perpanjang Sistem Kerja di Rumah

WFH diperpanjang dari 1 sampai 21 April 2020.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memperpanjang masa sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi para pegawai di seluruh Kejaksaan. Hal itu dilakukan mengingat pemerintah juga melakukan perpanjangan masa darurat penanganan wabah virus Corona.

Dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) 4/2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan WFH diperpanjang dari 1 sampai 21 April 2020.

Baca Juga

“Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemik Covid-19 di Indonesia, serta penetapan status darurat bencana di berbagai daerah, maka perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja WFH,” begitu kata Jaksa Agung Burhanuddin, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (31/3).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono dalam rilisnya menjelaskan, SEJA 4/2020, sebetulnya perpanjangan dari SEJA 2/2020 yang diterbitkan pada 16 Maret lalu. Namun SEJA sebelumnya, itu mengatur masa kerja dari rumah para pegawai yang berakhir pada 31 Maret. Sementara kondisi darurat bencana wabah Corona, diperpanjang sampai April 2020.

SEJA 4/2020 umumnya masih sama seperti edaran sebelumnya. Tak semua pegawai yang dibolehkan menerapkan WFH. Pejabat Eselon I sampai III di Kejakgung tetap diwajibkan bekerja di kantor. Di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), pejabat Eselon II sampai IV tetap berkantor. Pada Kejaksaan Negeri (Kejari), pejabat Eselon III sampai V juga tetap berdinas di kantor. Pejabat di luar ketentuan tersebut Kejakgung membolehkan untuk bekerja dari rumah.

“Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Hari.

Namun dalam SEJA 4/2020 ada penambahan aturan baru. Seperti mengharuskan para pegawai WFH menjalankan tugasnya sesuai dengan jam kerja normal selama delapan jam. Penerapan absensi dengan cara online pun diterapkan.

Dalam SEJA baru, pun Kejakgung menginstruksikan pembentukan petugas piket di semua kejaksaan dari masing-masing satuan kerja, untuk memantau para pegawai yang menjalankan WFH. SEJA 4/2020, tak mengizinkan para pegawai WFH menjalankan tugas, atau bepergian ke luar negeri.

Pun melarang para pegawai WFH melakukan aktivitas di media sosial, serta melakukan pertemuan fisik yang mengundang keramaian.

Wabah Korona di Indonesia, terus meningkat. Jumlah pasien yang positif terinfeksi Covid-19, sudah mencapai seribu lebih, dengan angka kematian mencapai 136 di semua provinsi. Kondisi tersebut, membuat pemerintah, pun memperpanjang masa darurat penanganan Korona. Pemerintah juga menerapkan sistem kerja dari rumah bagi para pegawai di semua lingkungan kementerian sejak 16 Maret lalu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement