Selasa 31 Mar 2020 22:14 WIB

Pandemi Corona, Bawaslu Minta Peserta Pilkada tak Kampanye

Bawaslu meminta kesadaran peserta pilkada tak memanfaatkan situasi darurat bencana.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin mencium indikasi pemanfaatan pandemi virus corona sebagai ajang kampanye bagi aktor peserta pilkada. Hal itu ketika ditemukan ada aktivitas penyemprotan disinfektan dibarengi dengan kampanye.

"Terkait dengan apa yang dilakukan beberapa hari kemarin, salah satu daerah di Toraja Utara ada aktivitas penyemprotan yang kemudian ada indikasi dimanfaatkan untuk ajang sosialisasi. Kita kasih penjelasan atau pencegahan itu," ujar Afif dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, Bawaslu tetap dapat mengawasi dan mengimbau para pihak di luar konteks tahapan pilkada yang sedang ditunda. Akan tetapi, tidak semua pihak dapat menerima imbauan itu.

Sehingga, ia meminta kesadaran peserta pilkada tak memanfaatkan situasi darurat bencana Covid-19 untuk kepentingan kontestasi politik. Sebab, Afif mengakui ada kesulitan soal apa yang dilanggar karena dalam masa penundaan tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Beberapa temuan teman-teman untuk kita imbauk agar yang seperti itu dihindari. Tetapi sejatinya kalau disoal apa yang dilanggar, kita juga susah dalam situasi yang sudah ditunda seperti ini. Maka kemauan semua pihak jadi penting," jelas Afif.

Diketahui KPU RI menunda empat aktivitas tahapan Pilkada 2020 seiring masa status tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Aktivitas pilkada yang ditunda diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.

Bahkan, Komisi II DPR RI telah menyepakati penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat pada Senin (30/3) yang dihadiri KPU RI, Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement