Ahad 29 Mar 2020 23:30 WIB

Pakar: Perppu Pilkada tak Cantumkan Waktu Pemungutan Suara

Pakar mengusulkan Perppu Pilkada tak perlu cantumkan waktu pemungutan suara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Feri Amsari (kiri)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Feri Amsari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengusulkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada tidak mencantumkan waktu tertentu terkait hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal ini mengingat pemerintah belum bisa memastikan kapan berakhirnya wabah virus corona.

"Usulan saya enggak menyebutkan waktu tertentu. Kalau ditentukan waktu, kalau sampai wabah belum selesai harus buat Perppu lagi," ujar Feri dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad (29/3).

Baca Juga

Feri mengatakan, nanti pemerintah bersama penyelenggara pemilu dapat menentukan waktu pemungutan suara setelah diketahui kapan pandemi Covid-19 berakhir. Waktu tersebut harus cukup bagi KPU untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2020.

Ia meminta KPU RI menginventarisasi masalah terkait dampak pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kasus virus corona yang makin meningkat. KPU perlu proaktif menyusun daftar implikasi jika penundaan Pilkada 2020 dilakukan.

"Kondisi yang tidak pasti bahwa tidak ada satupun otoritas yang bisa menjelaskan kepada publik luas terkait kondisi bahaya wabah korona saat ini sejauh mana tingkatannya," katanya.

Feri menjelaskan, syarat terpenuhi agar diterbitkannya Perppu Pilkada untuk mengubah ketentuan waktu pemungutan suara di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah memenuhi syarat. Tiga syarat dikeluarkannya Perppu dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PUU/VIII/2009 sudah terpenuhi.

"Tiga syarat itu sudah meungkinkan pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyatakan adanya hal ikhwal kegentingan memaksa untuk selamatkan proses penyelenggaraan pilkada kita," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, di tengah wabah virus corona, tak ada potensi mengganti ketentuan waktu pemungutan suara melalui revisi UU Pilkada di DPR. Selain itu, perlu kecepatan dan kepastian hukum agar tahapan-tahapan yang sudah dilakukan penyelenggara pemilu tidak sia-sia karena pelaksanaan Pilkada 2020 berhenti di tengah jalan.

"Jangan sampai seluruh daya upaya sudah dilakukan terpaksa berhenti karena meluasnya wabah sehingga apa yang sudah dikerjakan sia-sia. Jangan sampai rugikan penyelenggara dan habiskan waktu untuk hal-hal yang tidak pasti. Proses hukum harus dimulai yang diperkirakan outputnya," ujarnya.

Sementara, penerbitan Perppu Pilkada ada waktu sebelum berakhirnya status keadaan tertentu bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Selain itu, Perppu juga perlu disahkan DPR RI agar bisa menjadi UU.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Staf Presiden, Sigit Pamungkas menanggapi, ketika Perppu Pilkada tidak menyebut waktu, permasalahannya berkaitan dengan anggaran. Ketika selesainya wabah di bulan setelah penyusunan anggaran, maka akan sulit bagi pemerintah menganggarkan pilkada.

"Kalau Perppu jangan menyebut waktu problem-nya juga berkaitan dengan anggaran. Selesainya wabah itu di bulan setelah penyusunan anggaran itu bisa menjadi sulit juga pemerintah menganggarkan pilkada," kata Sigit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement