REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun berbagai opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah virus corona di Indonesia. Salah satunya pilihan untuk menunda hari pemungutan suara hingga satu tahun yakni September 2021.
"Maka opsi yang paling panjang ditunda sampai satu tahun, September 2021. Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam telekonferensi, Ahad (29/3).
KPU juga menuturkan berbagai opsi masa depan Pilkada 2020 imbas dari penundaan empat aktivitas tahapan pemilihan yang semula dijadwalkan Maret hingga Mei. Hal itu dilakukan KPU dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana Covid-19 sampai 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
Arief menuturkan, KPU juga menyusun opsi penundaan Pilkada 2020 serentak di 270 daerah selama tiga bulan. Dengan demikian, Pilkada 2020 akan diselenggarakan Desember 2020, karena penundaan tahapan pilkada sebelumnya selama tiga bulan.
Namun, kata Arief, pemerintah belum memastikan pada Desember nanti, Indonesia sudah bebas dari virus corona. KPU pula merencanakan opsi penundaan pemungutan suara hingga Maret maupun Juni 2021.
Akan tetapi, hingga saat ini KPU RI pun belum mendapatkan kepastian virus corona sudah tidak ada lagi di Indonesia. Sehingga masyarakat terutama penyelenggara pemilu sudah bebas bergerak melanjutkan kembali tahapan pilkada.
Arief menegaskan, penentuan hari pemungutan suara sangat penting dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, opsi penundaan Pilkada hingga September 2021 muncul karena penundaan hingga Desember 2020 ataupun Maret dan Juni 2021 masih riskan.
Sebab, Arief menuturkan, KPU harus melakukan perubahan hari pemungutan suara dengan cermat. Sebab, perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 harus mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, kata Arief, penundaan Pilkada 2020 juga akan mengubah banyak hal tentang pelaksanaan pilkada. Misalnya saja sinkronisasi data pemilih yang sudah dilakukan sebelumnya tidak akan berlaku lagi, karena jarak satu tahun tentu mengubah siapa yang berhak memilih.
Ia menambahkan, penundaan pemungutan suara dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Akan tetapi, berbagai pihak harus mengkaji sejumlah dampak penundaan pilkada tersebut.
"Kita bersama-sama harus mengkaji dampak-dampak yang saya tadi sebutkan saja, hari pemungutan suara saja yang harus direvisi atau pasal-pasal yang terdampak direvisi," kata Arief.