REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membuat standar pelayanan dan prosedur mengenai pelayanan jaminan kesehatan bagi pasien Covid-19. Standar pelayanan ini termasuk informasi mengenai fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 dan biaya perawatannya.
Terkait pembiayaan pengobatan Covid-19 ini, Jokowi memerintahkan BPJS Kesehatan untuk ikut menanggungnya dengan sokongan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita harus memastikan gubernur, bupati, walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," jelas Jokowi dalam rapat terbatas yang ia pimpin, Selasa (24/3).
Presiden juga meminta jajarannya menyiapkan landasan hukum baru terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan iuran kenaikan iuran BPJS, landasan hukum baru ini juga untuk penanganan Covid-19.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," katanya.
Jokowi juga meminta BPJS Kesehatan memastikan seluruh rumah sakit mitra dapat berfungsi penuh dalam melayani pesien, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.