Ahad 22 Mar 2020 15:48 WIB

Anggota Dewan: Pemecatan Komisioner KPU tak Ganggu Pemilu

Komisioner KPU yang dipecat akan digantikan oleh nomor urut selanjutnya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Lestari Moerdijat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Menurut Lestari, berdasarkan aturan, jika dalam kondisi tertentu ada komisioner yang dikenakan sanksi oleh DKPP maka digantikan sesuai urutan hasil diperoleh saat uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPU 2017-2022.

Baca Juga

"Kalau mekanismenya kalau satunya tidak ada, otomatis kan salah satunya naik, sesuai dengan urutannya," kata perempuan yang akrab disapa Rerie  kepada Republika.co.id, Ahad (22/3).

Ia juga menuturkan, hal tersebut sama seperti ketika mantan komisioner KPU 2012-2017 Husni Kamil Manik meninggal pada 2016. Ketika itu Husni Kamil langsung digantikan oleh Hasyim Asy'ari yang berada di peringkat 8.

"(Pemecatan) itu sih menurut saya tidak menjadi hambatan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyesalkan adanya peristiwa yang kembali menimpa komisioner KPU di tengah persiapan pilkada serentak 2020. Namun ia berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi KPU ke depan.

"Sebetulnya KPU adalah garda terdepan yang di mana masyarakat warga negara Republik Indonesia ini menggantungkan harapan dan kepercayaannya bahwa mereka-mereka yang terpilih dan duduk sebagai komisioner," ungkapnya.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. DKPP juga memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (18/3).

Bahkan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara lainnya yang berbeda terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Dua perkara yang dimaksud adalah 330-PKE-DKPP/XI dan 06-PKE-DKPP/I/2020.

Perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diadukan Hendri Makalausc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Hal ini berkaitan perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement