REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta KPU segera fokus untuk menghadapi Pilkada 2020. "KPU dan seluruh jajarannya harus terus melakukan instropeksi dan perbaikan.
Terutama menghadapi pilkada serempak 2020," ujar Sodik kepada wartawan, Jumat (20/3).
Ia menyayangkan adanya putusan ini yang ditujukan ke KPU. Sebab, hingga saat ini sudah ada dua komisioner KPU yang diberhentikan karena sejumlah kasus.
Integritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu akan dipertanyakan oleh masyarakat setelah adanya putusan ini. DKPP juga diminta untuk membuat sistem pada anggota KPU yang terlibat masalah.
"Dua orang oknum komisioner bermasalah dan dipecat dalam waktu singkat. DKPP harus pubya sistem untuk memberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras," ujar Sodik.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta KPU untuk segera memberi klarifikasi. Pasalnya, pemberhentian salah satu komisioner tentu akan sedikit mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.
"KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," ujar Mardani.
Tak lupa, ia mengapresiasi DKPP yang memproses aduan terhadap KPU di tengah proses penyelenggaraan pilkada. Dengan adanya putusan itu, Mardani berharap KPU dapat memperbaiki integritasnya ke depan.
"Publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," ujar Mardani.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. DKPP juga memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (18/3).
Bahkan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara lainnya yang berbeda terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Dua perkara yang dimaksud adalah 330-PKE-DKPP/XI dan 06-PKE-DKPP/I/2020.
Perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diadukan Hendri Makalausc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Hal ini berkaitan perubahan perolehan suara di 19 desa.