Kamis 19 Mar 2020 22:59 WIB

Pascaputusan DKPP, Komisi II: KPU Harus Buktikan Integritas

Komisi II mengatakan KPU harus buktikan integritasnya pascaputusan DKPP.

Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap anggota KPU Evi Novida Ginting Manik. Arwani mengatakan pascaputusan itu, ke depan KPU harus membuktikan integritas lembaga tersebut sebagai penyelenggara pemilu.

"Menyikapi putusan DKPP ini, komisioner KPU yang masih tersisa harus segera melakukan perbaikan secara mendasar dengan membuktikan integritasnya khususnya dalam melaksanakan pilkada serentak pada September 2020," kata Arwani di Jakarta, Kamis (19/3).

Baca Juga

Arwani menilai, Komisioner KPU harus memberikan jaminan kepada peserta pilkada bahwa pelaksanaan pilkada mendatang diselenggarakan dengan dasar integritas yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral. Ia menilai Putusan DKPP terhadap sejumlah komisioner KPU itu memberi pesan penting bahwa penyelenggaraan pemilu itu tidak hanya soal aspek teknis semata.

"Namun menyelenggarakan pemilu harus secara fair, adil dan bertanggungjawab juga merupakan hal yang elementer dalam penyelenggaraan pemilu. Jadi, persoalan integritas merupakan hal yang prinsip dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai kesempatan terakhir yang dimiliki Komisioner KPU, harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membentuk sistem pengawasan di internal. Menurutnya, kasus yang menimpa Wahyu Setiawan dan putusan terakhir DKPP, mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan di internal KPU yang baik.

"KPU harus membuat peta jalan integritas di internal KPU yang bisa operasional di lapangan. Bukan yang hanya di atas kertas semata," ujarnya.

Arwani juga meminta Presiden Jokowi untuk segera melakukan pergantian antar-waktu terhadap komisioner KPU yang diberhentikan oleh DKPP, demi efektivitas KPU dalam rangka menyambut pilkada serentak September 2020.

Sebelumnya, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia didampingi tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari. Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement